Selasa, 28 April 2015

Langkah - Langkah Pencegahan Kejahatan E - Commerce



Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha (transaksional barang/jasa) baik itu secara nyata maupun maya, baik itu badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan berbadan hukum perlu mendaftarkan dan diawasi sebuah lembaga khusus yang berwenang membuat sertifikasi/akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Hal ini direpresntasikan sebagai realisasi dari perlunya perlindungan hak-hak konsumen transaksi dunia maya yang seringkali dirugikan lantaran beluma adanya undang-undang yang mengatur untuk hal itu. Selain itu, setiap usaha/kegiatan usaha baik itu yang sifatnya nyata/maya harus mendapatkan legalitas yang sah menurut hukum positif Indonesia, sehingga konsumen akan dengan segera mendapatkan hak-haknya sebagai subjek hukum untuk menggugat pelaku usaha tersebut ke meja peradilan. Hal ini, bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak terjerat dengan pelaku-pelaku usaha nakal yang mencuri hak-hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi. Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya.
Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar