Setiap orang atau
badan yang melakukan kegiatan usaha (transaksional barang/jasa) baik itu secara
nyata maupun maya, baik itu badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan
berbadan hukum perlu mendaftarkan dan diawasi sebuah lembaga khusus yang
berwenang membuat sertifikasi/akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang
bersifat tetap dan mengikat.
Hal ini direpresntasikan sebagai realisasi dari perlunya
perlindungan hak-hak konsumen transaksi dunia maya yang seringkali dirugikan
lantaran beluma adanya undang-undang yang mengatur untuk hal itu. Selain itu,
setiap usaha/kegiatan usaha baik itu yang sifatnya nyata/maya harus mendapatkan
legalitas yang sah menurut hukum positif Indonesia, sehingga konsumen akan
dengan segera mendapatkan hak-haknya sebagai subjek hukum untuk menggugat
pelaku usaha tersebut ke meja peradilan. Hal ini, bertujuan untuk melindungi
konsumen agar tidak terjerat dengan pelaku-pelaku usaha nakal yang mencuri
hak-hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang
harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya
kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu
kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan
dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku
dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi
informasi. Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan
auditor untuk melaksanakan tugasnya.
Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna
internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan
yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan
membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan
menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam
mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi
adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi
auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang
diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga
diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan
baik.