Selasa, 28 April 2015

Langkah - Langkah Pencegahan Kejahatan E - Commerce



Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha (transaksional barang/jasa) baik itu secara nyata maupun maya, baik itu badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan berbadan hukum perlu mendaftarkan dan diawasi sebuah lembaga khusus yang berwenang membuat sertifikasi/akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
Hal ini direpresntasikan sebagai realisasi dari perlunya perlindungan hak-hak konsumen transaksi dunia maya yang seringkali dirugikan lantaran beluma adanya undang-undang yang mengatur untuk hal itu. Selain itu, setiap usaha/kegiatan usaha baik itu yang sifatnya nyata/maya harus mendapatkan legalitas yang sah menurut hukum positif Indonesia, sehingga konsumen akan dengan segera mendapatkan hak-haknya sebagai subjek hukum untuk menggugat pelaku usaha tersebut ke meja peradilan. Hal ini, bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak terjerat dengan pelaku-pelaku usaha nakal yang mencuri hak-hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi. Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya.
Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Contoh Kasus Kejahatan E - Commerce di Indonesia



1. Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000       beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone      dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet           (Agus Raharjo, 2002.37).
2. Pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil             menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya.       Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus         Raharjo 2002:38).
3. Kasus pembobolan bank Bali, 18 laporan secara resmi dari mereka yang mengaku telah menjadi         jadi korban pembobolan rekening bank. Diduga para pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai         Mandiri menggunakan skimmer, sebuah alat pencuri data nasabah. Modus operasi para pembobol       bank yakni memasang skimmer di mulut ATM. Setelah data nasabah didapat, pelaku tinggal               memasukkan ke dalam kartu ATM bodong. Selanjutnya mereka dengan leluasa menguras uang           nasabah.

Hukum dan Pasal Dalam Kejahatan E - Commerce


1.      UU No. 8 tahun 1999
Tentang perlindungan konsumen pasal 4 (c) berupa konsumen berhak mendapatkan informasi secara jujur.
2.      UU. No 11 tahun 2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta kajian yuridis sosiologis modus operandi kriminalisasi cyber crime.
3.       UU No. 8 tahun 1997
Setiap badan usaha wajib melakukan kegiatan usaha yang bersifat nyata/maya (anitnomi) yang menyelenggarakan sistem transkasi elektronik mesti mendaftarkan diri tentang riwayat dan dokumen perusahaan (baik itu badan hukum atauapun bukan berbadan hukum).
4.      UU No. 11 tahun 2008
Setiap penyelenggara system elektronik baik itu Negara, orang, masyarakat mesti disertifikasi oleh lembaga keandalan sesuai dengan ketentuan.
5.       Pasal 27 UU ITE
Ayat(1)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” ayat(3)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
6.       Pasal 30 di UU ITE
Terdiri dari tiga ayat yakni: Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
7.      Pasal 45 UU ITE
 Ayat(1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ayat(2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

8.       Pasal 46 UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Senin, 27 April 2015

Macam - Macam Aplikasi


1.      E – Mail adalah aplikasi yang memungkinkan seseorang mengirimkan surat elektronik ke orang lain yang berada dilokasi yang berjauhan dengannya, dengan syarat keduanya memiliki koneksi ke internet.
2.      File Transfer adalah aplikasi yang memungkinkan seseorang mentransfer file data-nya dari suatu komputer ke komputer lain dalam jaringan internet.
3.      Bulletin Board atau Bulletin Board System (BBS) adalah layanan bulletin online yang dibagi menurut bidang ilmu pengetahuan atau bidang – bidang minat lainnya.
4.      Online Banking adalah layanan online melalui internet, dimana nasabah dapat mendapatkan informasi tentang berbagai urusan perbankan, dan juga bisa untuk memeriksa rekening tanpa perlu ke bank.
5.      Radio Broadcasting
6.      Video Broadcasting
7.      Internet Telephony
8.      Chatting
9.   World Wide Web (WWW) atau yang lebih populer dengan istilah Web, merupakan aplikasi internet yang paling digemari oleh pengguna internet. Web menjadi populer karena kemampuan menyajikan objek multimedia pada halaman tampilannya, sehingga bisa dijadikan sebagai sumber informasi yang memuat teks, gambar, suara, citra, dan video, yang diatur oleh program HTML (Hyper Text Markup Language).

Pengertian E-Commerce

Electronic Commerce (E-Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Jaringan yang digunakan adalah seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Sampai saat ini jaringan internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan E-Commerce, sehingga istilah E-Commerce pun menjadi identik dengan mejalankan bisnis diinternet.
Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005), menyatakan E-Commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transaksi komersial.
Menurut website E-Commerce NET, E-Commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan/atau jasa melalui internet. Seluruh komponen yang terlibat dalam bisnis praktis diaplikasikan disini, seperti customer service, produk yang tersedia, cara pembayaran, jaminan atas produk yang dijual, cara promosi dan sebagainya.
Seluruh definisi yang dijelaskan diatas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi (pembeli, penjual, barang, jasa, dan informasi), subyek dan obyek yang terlibat, serta media yang digunakan (dalam hal ini adalah internet).